Find Us On Social Media :

4 Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak

GridKids.id - Perdagangan internasional adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang atau jasa yang terjadi antar negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Secara garis besar, perdagangan internasional merupakan kegiatan ekspor dan impor.

Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional dibagi menjadi 4, yaitu sebagai berikut:

1. Negara 

Negara adalah subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama.

Negara memilki kebijakan yang mendominasi dalam pembentukan hubungan perdangan internasional.

Karena negara subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama, oleh karena itu negara menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi publik dan privat.

2. Organisasi perdagangan internasional

Organisasi internasional memiliki peran dalam merumuskan peraturan terkait hukum perdagangan internasional.

Baca Juga: Kenapa Barang Impor yang Masuk Indonesia Dihargai Mahal?

Organisasi perdagangan internasional merupakan kumpulan negara yang dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dalam sebuah perjanjian internasional.

Organisasi internasional ini berperan cukup penting dalam membentuk dan mengembangkan pengaturan perdagangan internasional.

Pada dasarnya, organisasi internasional dalam bidang perdagangan internasional dapat digolongkan menjadi dua, yakni:

a. Organisasi internasional yang secara khusus memiliki kewenangan mengatur hubungan perdagangan internasional tertentu, seperti International Monetary Fund (IMF), ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan lain-lain.

b. Organisasi internasional yang memiliki kompetensi mengatur aktivitas perdagangan internasional dan bidang lainnya.

Misalnya, organisasi yang berada dalam sistem PBB, seperti United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

3. Perusahaan multinasional

Perusahaan multinasional merupakan subjek hukum perdagangan internasional yang memiliki kedudukan khusus.

Menurut UNCTAD, perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan komersial dan aktivitas ekonomi lainnya di berbagai negara lain.

Adapun peran perusahaan multinasional sebagai subjek hukum perdagangan internasional adalah melakukan aktivitas ekonomi dan perdagangan secara luas, seperti dalam melakukan kegiatan ekspor-impor secara langsung.

Aktivitas inilah yang sekarang mendominasi aktivitas perdagangan internasional.

Baca Juga: 10 Negara Pemasok Rempah-Rempah Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

4. Individu

Dulu perdagangan internasional hanya dapat dilakukan oleh negara atau perusahaan multinasional.

Namun, pada era globalisasi teknologi saat ini, individu juga dapat mengambil peran secara langsung.

Peran individu dalam perdagangan internasoinal pun mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Misalnya, melakukan transaksi perdagangan internasional melalui marketplace atau membuat perjanjian kerja sama dagang dengan orang dari negara lain.

Meski begitu, individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas perdagangan internasional.

Dalam setiap aktivitas transaksi perdagangan, individu harus berdasarkan pada prosedur hukum dan aturan yang ditentukan negara maupun organisasi internasional.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.