Find Us On Social Media :

4 Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak

GridKids.id - Perdagangan internasional adalah kegiatan yang terkait dengan transaksi barang atau jasa yang terjadi antar negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Secara garis besar, perdagangan internasional merupakan kegiatan ekspor dan impor.

Keberadaan subjek dalam hukum perdagangan internasional pun tak jauh berbeda dengan subjek dalam hukum internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban yang memiliki kapasitas menurut hukum perdagangan internasional.

Subjek hukum perdagangan internasional dibagi menjadi 4, yaitu sebagai berikut:

1. Negara 

Negara adalah subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama.

Negara memilki kebijakan yang mendominasi dalam pembentukan hubungan perdangan internasional.

Karena negara subjek hukum perdagangan internasional yang paling utama, oleh karena itu negara menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi publik dan privat.

2. Organisasi perdagangan internasional

Organisasi internasional memiliki peran dalam merumuskan peraturan terkait hukum perdagangan internasional.

Baca Juga: Kenapa Barang Impor yang Masuk Indonesia Dihargai Mahal?