Find Us On Social Media :

Penerapan Pancasila Pada Era Pemerintah Orde Baru, Gagasan atau Realita?

Pancasila merupakan dasar negara yang telah ditetapkan sebagai falsafah negara sejak awal kemerdekaan Indonesia.

Penerapan Pancasila di Masa Orde Baru

Pancasila era orde baru diterapkan sejak 1966-1998 selepas runtuhnya demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno.

Beberapa poin gagasan Pancasila era orde baru yang perlu kamu soroti, di antaranya:

- Demokrasi di bidang politik hakikatnya harus bisa menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum.

- Demokrasi di bidang ekonomi hakikatnya harus mewujudkan kehidupan yang layak untuk semua warga negara.

- Demokrasi di bidang hukum hakikatnya harus punya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia juga peradilan yang bebas dan enggak memihak.

Gagasan yang begitu ideal di atas ternyata hanya menjadi sebatas gagasan yang sulit diwujudkan pada era pemerintahan orde baru.

Kala itu negara begitu terkungkung pada kekuasaan pemerintah yang sangat dominan.

Peran Tentara Nasional Indonesia dan Polri begitu dominan, segala keputusan akan terpusat pada pemerintah dan respon atas itu.

Keberadaan partai politik juga dibatasi dan segala bentuk aspirasi enggak bisa diwadahi dengan terbuka.

Pada masa itu segala hal yang ditunjukkan di publik adalah bentuk tindakan yang berdasarkan pola ABS (Asal Bapak Senang).

Baca Juga: Kebijakan Pembangunan Sosial Indonesia Era Pemerintah Orde Baru