GridKids.id - Dalam momen Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu yang ditunggu-tunggu oleh pegawai.
Bonus THR memang biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum datangnya hari raya.Tapi tahukah kamu asal usul THR?
Sejaraah THR ternyata sudah ada sejak 1951. Namun pada saat itu THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun kebijakan memberikan THR kepada PNS diawali dari Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.
Laman setkab.go.id mencatat bahwa Soekiman memimpin Kabinet Soekiman pada 27 April 1951-3 April 1952 dengan jumlah kementerian sebanyak 17 kementerian.
Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja bahwa kesejahteraan pegawai atau aparatur negara harus meningkat.
Dari sana, Sukiman mengeluarkan kebijakan bahwa PNS atau dulunya disebut pamong pradja mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.
Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia sedang stabil sehingga pemerintah berani mengambil kebijakan ini.
Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp 125-Rp 200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai.
Kebijakan memberikan THR bagi PNS mendapat protes dari buruh atau karyawan swasta.
Baca Juga: Dapat THR Lebaran yang Melimpah, Berikut Urutan Golongan Darah yang Pandai Menabung
Mereka juga menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan Pemerintah kepada PNS.