Hukuman ini diberikan atas perbuatan seseorang yang melanggar hukum.
Jadi, hukum pidana adalah cabang hukum yang memuat aturan yang mengatur tindakan yang dilarang oleh negara.
Aturan ini juga disertai dengan sanksi atau hukuman pidana bagi orang yang melanggar.
Jenis Hukum Pidana
Hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil menentukan tindakan apa saja yang dianggap sebagai kejahatan dan hukuman pidana yang diancamkan.
Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang prosedur pengadilan dalam penyelesaian kasus pidana.
Tujuan Hukum Pidana
Seperti diketahui, hukum pidana memuat aturan tentang tindakan yang dilarang oleh negara.
Jadi, tujuan hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Selain itu, hukum pidana juga digunakan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.
Baca Juga: Penjelasan Otonomi Daerah: Pengertian, Jenis, dan Tujuan
Itulah pengertian singkat tentang hukum pidana ya, Kids.
Jadi, kita sebagai warga negara Indonesia harus taat pada aturan hukum yang berlaku, ya.
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.