Secara umum fungsi hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan masyarakat agar bisa tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.
Berikut ini merupakan fungsi-fungsi hukum pidana, antara lain:
1. Mencegah Terjadinya Konflik
Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial agar bisa terwujud.
Tak hanya itu saja, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang menimbulkan konflik.
2. Melindungi Kepentingan Bersama
Tahukah kamu? Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan perlindungan dari manusia lainnya.
Selain itu, hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama.
Adanya rasa keadilan dan terlindungi bisa tercapai jika manusia menegakkan hukum dengan baik.
Baca Juga: 4 Contoh Hukum Publik dan Perbedaannya dengan Hukum Privat, Apa Saja?