1. Tindak Pidana Pornografi
Pornografi merupakan tindakan kejahatan yang mampu merusak tatanan norma kesusilaan masyarakat.
Tindak pidana pornografi diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Subjek hukum tindak pidana pornografi bisa berupa korporasi dan perorangan.
2. Kejahatan Korupsi/Suap
Salah satu contoh hukum pidana khusus adalah kejahatan korupsi atau suap.
Melansir dari gramedia.com, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan perekonomian, dan keuangan negara.
Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999. Sementara pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.
3. Tindak Pidana Narkotika
Tahukah kamu? Contoh bentuk hukum pidana khusus adalah tindak pidana narkotika.
Baca Juga: 3 Sumber Hukum Pidana di Indonesia serta Sanksi yang Berlaku