Materi PPKN Kelas 8: Landasan Hukum Otonomi Daerah dan Prinsipnya

Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang

Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang

2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota

3. Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa

4. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, yaitu sebagai berikut :

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.