Materi PPKN Kelas 8: Landasan Hukum Otonomi Daerah dan Prinsipnya

Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang

Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelesaikan pemerintahaan yang mencakup kewenangan semua bidang

Filosofi Dasar dalam Otonomi Daerah

Ada hal-hal yang sifatnya filosofis dari otonomi daerah, yakni:· Eksistensi pemerintah daerah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang demokratis· Kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus menciptakan demokratisasi kebijakan· Pelayanan publik menciptakan kesejahteraan masyarakat· Pelayanan publik sifatnya fundamental

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah bertujuan mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di Indonesia, otonomi daerah sudah diterapkan.

Namun tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Selain itu ada beberapa tujuan otonomi daerah lainnya, yaitu:

Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Otonomi Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.

Namun, otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan.

Otonomi daerah berbeda dengan negara bagian dalam negara federal. Dalam negara kesatuan, tidak ada negara dalam negara.

Berikut prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

1. Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan