Filosofi Dasar dalam Otonomi Daerah
Ada hal-hal yang sifatnya filosofis dari otonomi daerah, yakni:· Eksistensi pemerintah daerah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang demokratis· Kewenangan yang diserahkan kepada daerah harus menciptakan demokratisasi kebijakan· Pelayanan publik menciptakan kesejahteraan masyarakat· Pelayanan publik sifatnya fundamental
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah bertujuan mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di Indonesia, otonomi daerah sudah diterapkan.
Namun tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Selain itu ada beberapa tujuan otonomi daerah lainnya, yaitu:
- Meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
- Mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Mewujudkan pemerataan daerah.
- Memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah.
- Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.
Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Otonomi Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah.
Namun, otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara kesatuan.
Otonomi daerah berbeda dengan negara bagian dalam negara federal. Dalam negara kesatuan, tidak ada negara dalam negara.
Berikut prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1. Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan