Find Us On Social Media :

Penjelasan Otonomi Daerah: Pengertian, Jenis, dan Tujuan

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

GridKids.id - Otonomi daerah merupakan sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. 

Otonomi daerah merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi menjadi cita-cita reformasi yang terealisasi pasca Orde Baru. 

Pengertian Otonomi Daerah

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin.

Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”.

Dalam makna luas otonomi daerah memiliki arti berdaya.

Maka dari itu, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah.

Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri.

Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah.

Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempatnya.

Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Uji Kompetensi 6.3: Apa Tujuan Otonomi Daerah?