Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Republik

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

GridKids.id - Bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah republik.

Sekarang kita akan membahas pengertian dan fungsi Indonesia sebagai negara republik.

Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.

Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1.

Bunyinya yaitu "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal.

Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.

Negara republik diharapkan dapat mewujudkan persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, terpenuhinya hak-hak sosial, ekonomi, dan politik warga negara, serta mengaktifkan peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara.

Fungsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi dari NKRI dapat dikategorikan secara umum sebagai berikut:

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya

Pemilu

Bentuk pemerintahan NKRI diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Pada praktiknya, pemilihan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan pernah dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa.

Namun, kemudian seiring perkembangannya, pemilihan kepala negara dan bahkan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah.

Sebab, jika ada perubahan terhadap bentuk negara, maka akan sangat berdampak pada seluruh mekanisme pemerintahan yang telah ada dan mengubah konstitusi.

Larangan perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan pada Pasal 37 ayat (5) yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Melansir dari Dasar-Dasar Ilmu Negara (2018) karya Dani Muhtada dan Ayon Diniyanto, karakteristik republik adalah adanya peralihan kekuasaan dengan mekanisme pemilihan umum.

Peralihan kekuasaan tersebut dilakukan terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan.Pemilu yang diselenggarakan dapat merupakan pemilu langsung atau tidak langsung.

Pemilihan langsung dapat terlaksana jika seluruh rakyat dalam negara diberi hak pilih secara langsung.

Baca Juga: 4 Jenis Kedaulatan Menurut Jean Biden, dari Permanen hingga Tidak Terbatas

Pemilihan secara tidak langsung adalah jika rakyat memilih pemimpin melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat.

Menurut Pasal 6A UUD 1945, pemilihan umum Presiden di Indonesia dipilih dalam satu pasangan secara langsung dengan Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden tersebut diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.