Find Us On Social Media :

Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja

GridKids.id - Kids, sebelumnya kita sudah mempelajari arti Bentuk dan Kedaulatan Negara.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan".

Sekarang kita pahami bentuk dan kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan, yuk!

Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Bentuk negara yang dianut oleh Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 adalah kesatuan.

NKRI adalah negara yang berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dengan nama negara Indonesia.

Sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”,

dan ayat (2) :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya.

Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya

Oleh karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan.