Ketiga bentuk pariwisata ini punya keterikatan satu sama lain dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Pembangunan destinasi wisata Indonesia terbagi jadi dua perwilayahan berdasar PP No. 50/2011, yaitu:
- Ada 50 destinasi pariwisata nasional (DPN) yang ditetapkan ada di 34 Provinsi di Indonesia.
- 80 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang tersebar pada 50 DPN.
Kawasan ini adalah kawasan yang punya fungsi utama sebagai wilayah pariwisata atau punya potensi untuk dikembangkan sebagai pariwisata nasional.
Pertanyaan: |
Apakah yang dimaksud dengan wisata? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.