Find Us On Social Media :

15 Pasal Perwujudan Human Rights dalam Konvensi Hak Anak PBB

Anak-anak memiliki hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan diwujudkan oleh pemerintah dan orang dewasa. Apa sajakah itu?

GridKids.id - Human rights atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena manusia hidup dan ada.

Human rights ada dalam diri manusia sejak awal kehidupan hingga akhir hidup dan kematiannya.

Human rights enggak bisa ditambah atau diberikan pada pihak lainnya karena menjadi sesuatu yang melekat pada diri manusia.

Nah, kali ini kamu akan diajak melihat human rights untuk anak-anak yang mengadopsi konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

Konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan negara supaya anak-anak bisa tumbuh sesehat mungkin, mendapat pendidikan terbaik, terlindungi, didengar suara dan pendapatnya, juga mendapatkan perlakuan yang adil.

Dilansir dari laman unicef.org, berikut ini adalah Human Rights berdasar Konvensi Hak Anak PBB yang perlu kamu ketahui, di antaranya:

Human Rights Konvensi Hak Anak PBB

1. Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun dan memiliki semua hak yang disebutkan dalam Konvensi ini (Pasal 1)

2. Anak-anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarga lain (Pasal 2)

3. Semua tindakan dan keputusan yang diambil menyangkut anak harus memerhatikan kepentingan terbaik untuk anak (Pasal 3)

4. Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anak dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia supaya anak bisa belajar dan mewujudkan potensi diri secara penuh (Pasal 5)

Baca Juga: 4 Golongan Hak-Hak Anak Menurut Konvensi PBB, Salah Satunya Kebebasan Berpendapat

5. Semua anak berhak atas kehidupan dan Pemerintah perlu memastikan anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat (Pasal 6)

6. Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan punya kewarganegaraan. Tiap anak juga berhak mengenal siapa orang tuanya dan sebisa mungkin diasuh oleh mereka (Pasal 7)

7. Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali hal itu justru merugikan sang anak, misal anak mendapat perlakuan enggak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtuanya.

Tiap anak juga berhak tetap berhubungan dengan orangtua jika ia tinggal terpisah dari salah satu atau keduanya (Pasal 9)

8. Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan atau diambil secara enggak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau orang lain (Pasal 11)

9. Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar, dipertimbangkan pendapatnya ketika ada pengambilan suatu keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain (Pasal 12)

10. Tiap anak berhak mengemukakan pandangan dan menerima juga menyampaikan informasi. Hak ini bisa dibatasi jika dirasa merugikan atau menyinggung si anak atau orang lain. (Pasal 13)

11. Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama sepanjang hal ini enggak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak juga harus dihargai. (Pasal 14).

12. Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini enggak menghalangi orang lain melakukan haknya. (Pasal 15)

13. Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik anak (Pasal 16)

14. Tiap anak berhak memeroleh pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian (Pasal 19)

Baca Juga: 4 Perbedaan Organisasi ASEAN dan PBB Dilihat dari Tujuannya

15. Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak memeroleh perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak anak-anak yang lahir di negara itu (Pasal 22)

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.