Find Us On Social Media :

30 Macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang Tertulis dan Disepakati oleh PBB

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional.

GridKids.id - Hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu hak setiap manusia yang enggak bisa dihilangkan atau dihapuskan.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang bersifat mutlak dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut KBBI, hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Hak asasi merupakan hak yang melekat pada individu sejak lahir tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, bahasa, agama, kebangsaan, serta status lainnya.

Hak asasi manusia dilakukan di berbagai lingkungan, seperti rumah, sekolah, masyarakat, bahkan negara dan dunia.

Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengakui dan melindungi hak asasi manusia.

PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang merupakan pernyataan global tentang HAM pada 10 Desember 1948.

Semenjak saat itu, semua masyarakat dunia termasuk Indonesia memperingati Hari HAM pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Melansir dari internasional.kompas.com, pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing serta mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara.

Diketahui undang-undang yang mengatur hak asasi manusia adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ya, Kids.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Makna, dan Jenis-jenisnya

Kali ini GridKids akan mencari tahu apa saja hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal PBB, simak informasi berikut ini.

Macam-Macam HAM Menurut PBB

1. Hak terlahir bebas dan mendapatkan perlakukan yang sama.

2. Hak dan kebebasan tanpa pembeda apa pun atau diskriminasi.

3. Hak untuk hidup serta hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Hak tanpa perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuk.

5. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahkan.

6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum.

8. Kebebasan dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: 5 Prinsip Dasar dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Ciri-Ciri Khususnya

9. Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.

10. Hal untuk dianggap tak bersalah hingga terbukti bersalah.

11. Hal untuk audiensi publik.

12. Hak mendapatkan perlindungan privasi.

13. Hak untuk mendapatkan kebebasan bergerak.

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup.

15. Hak berkebangsaan.

16. Hak menikah dan berkeluarga.

17. Hak memiliki properti.

18. Hak bebas untuk beragama dan berpikir.

19. Hak untuk bebas berekspresi.

Baca Juga: 8 Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

20. Hak untuk bertemu majelis umum.

21. Hak untuk berdemokrasi.

22. Hak mendapatkan jaminan sosial.

23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja.

24. Hak untuk beristirahat dan bersantai.

25. Hak mendapatkan makanan dan tempat tinggal.

26. Hak atas pendidikan.

27. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.

28. Hak atas dunia yang adil.

29. Hak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

30. Hak bebas dari berbagai gangguan-gangguan lainnya.

Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila, dari Sila Pertama hingga Sila Kelima

Itulah 30 macam hak asasi manusia yang tertulis dan disepakati oleh PBB.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.