Find Us On Social Media :

30 Macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang Tertulis dan Disepakati oleh PBB

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional.

GridKids.id - Hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu hak setiap manusia yang enggak bisa dihilangkan atau dihapuskan.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang bersifat mutlak dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut KBBI, hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Hak asasi merupakan hak yang melekat pada individu sejak lahir tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, bahasa, agama, kebangsaan, serta status lainnya.

Hak asasi manusia dilakukan di berbagai lingkungan, seperti rumah, sekolah, masyarakat, bahkan negara dan dunia.

Organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengakui dan melindungi hak asasi manusia.

PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang merupakan pernyataan global tentang HAM pada 10 Desember 1948.

Semenjak saat itu, semua masyarakat dunia termasuk Indonesia memperingati Hari HAM pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya.

Melansir dari internasional.kompas.com, pasca-dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM masing-masing serta mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah negara.

Diketahui undang-undang yang mengatur hak asasi manusia adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ya, Kids.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Makna, dan Jenis-jenisnya