Find Us On Social Media :

4 Tahapan Perkembangan Negara Hukum, dari Polis sampai Materil

Negara hukum memastikan pemerintah dan rakyat bertindak sesuai koridor hukum yang demokratis.

GridKids.id - "Indonesia adalah negara hukum", pernyataan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (maachstaat).

Negara hukum memastikan sebuah negara mengatur tindakan pemerintah atau rakyatnya yang didasarkan atas penegakkan hukum.

Penerapan negara hukum ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang.

Tindakan sewenang-wenang ini bisa datang dari pihak pemerintah atau penguasa juga tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri.

Indonesia adalah negara hukum karena setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

Tujuan dari konsep negara hukum adalah pembatasan kekuasaan lewat aturan yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Pembatasan kekuasaan dengan melindungi hak asasi manusia (HAM), pembatasan kekuasaan lewat sistem demokrasi.

Menurut Immanuel Kant tujuan dari negara hukum adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat.

Ciri-ciri negara hukum menurut Immanuel Kant adalah adanya pengakuan dan perlindungan HAM dan juga pemisahan kekuasaan.

Lalu, apa saja gambaran tentang perkembangan negara hukum dari waktu ke waktu? Yuk, simak sama-sama ikuti uraiannya di bawah ini!

Baca Juga: 7 Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya

Perkembangan Negara Hukum

1. Negara Hukum Polis

Negara yang punya wewenang dalam penyelenggaraan keamanan, kemakmuran, atau perekonomian.

Negara hukum polis bertugas menjaga tata tertib dan bentuk pemerintahannya adalah monarki absolut.

Kepentingan umum berdasarkan oleh kehendak raja, rakyat enggak punya hak untuk bersuara.

2. Negara Hukum Liberal

Negara ini hadir karena kekecewaan terhadap negara hukum polis.

Konsep negara hukum liberal diperkenalkan oleh Immanuel Kant, dan menunjukkan kehendak negara untuk enggak ikut campur dalam penyelenggaraan ekonomi.

Negara berperan sebagai penjaga tata tertib jalannya sebuah negara.

3. Negara Hukum Formal

Negara hukum ini memeroleh pengesahan rakyat, sehingga segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu.

Baca Juga: 7 Poin Landasan Pokok Demokrasi Pancasila yang Diterapkan di Indonesia

Bentuk hukum yang berlaku berdasarkan pada Undang-Undang Negara Hukum formal yang disebut negara demokrasi yang punya landasan hukum.

4. Negara Hukum Materil

Negara hukum ini adalah bentuk pengembangan dari negara hukum formal.

Negara hukum materil ini mengacu pada tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya (asas oportunitas).

Itulah tadi beberapa uraian tentang negara hukum dan perkembangannya dari waktu ke waktu. 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.