5. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
6. Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja ciri-ciri negara hukum menuruut UUD dan asas yang diberlakukan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.