Find Us On Social Media :

7 Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945 serta Asas yang Diberlakukan

Pengertian negara hukum ialah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

5. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.

6. Asas nonliquet, yaitu hakim tak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya enggak ada atau enggak jelas.

Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja ciri-ciri negara hukum menuruut UUD dan asas yang diberlakukan.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.