Find Us On Social Media :

7 Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945 serta Asas yang Diberlakukan

Pengertian negara hukum ialah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

GridKids.id - Indonesia merupakan negara hukum atau the rule of law (reschtsstaat).

Bukti Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Pengertian negara hukum ialah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Nah, jika ada seseorang yang tindakannya melanggar aturan tersebut maka ia berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum, Kids.

Melansir dari gramedia.com, istilah negara hukum mulai berkembang sekitar abad ke-19.

Tahukah kamu? Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan seluruh kepercayaannya kepada kuasa negara yang berproses melalui hukum yang dianggap baik dan sifatnya yang adil.

Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja ciri-ciri negara hukum serta konsepnya yang diterapkan di Indonesia, ya.

Yuk, simak informasi di bawah untuk mengetahui ciri-ciri negara hukum menurut UUD 1945 dan asasnya!

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945

1. Hukum sebagai patokan segala bidang.

2. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: 10 Prinsip Demokrasi yang Diterapkan di Indonesia serta Ciri-cirinya