Find Us On Social Media :

Pengertian Asas Kewarganegaraan dan Contohnya

Salah satu asas kewarganegaraan khusus menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 adalah asas publisitas.

- Asas keterbukaan Asas publisitasContoh penerapan asas ius sanguinis dan asas ius soli

Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, baik itu menggunakan asas keturunan maupun asas kedaerahan. 

Hal ini kemudian menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride

Apatride adalah keadaan di mana seseorang tak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Contohnya seperti berikut ini:

Desi lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis dan merupakan keturunan dari bangsa Y yang menganut asas isu soli.

Maka Desi bukan merupakan warga negara X dan juga bukan warga negara Y.

Artinya Desi tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau apatride

Baca Juga: Demi Bermain di Piala Dunia, 3 Pemain Ini Pindah Kewarganegaraan

Sedangkan bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap.

Contoh penerapannya seperti berikut ini:

Riki merupakan keturunan negara C yang menganut asas ius sanguinis dan lahir di negara A yang menganut asas ius soli.

Karenanya Riki dianggap sebagai warga negara C sekaligus warga negara A. 

Hal ini bisa berlaku karena Riki memiliki garis keturununan di negara C karena asas keturunan dan negara A mengakui Riki sebagai warga negara karena menganut asas kedaerahan.

----- 

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.