GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kita telah menjawab keunggulan dan kelemahan fintech.
Kali ini GridKids akan menjawab pertanyaan tentang perbedaan bank dan fintech.
Pertanyaan ini berdasarkan pada materi IPS kelas 10 SMA buku Kurikulum Merdeka tema 3 Ilmu Ekonomi.
Tahukah kamu? Baik fintech dan bank keduanya sama-sama bagian dari industri jasa keuangan.
Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, Kids.
Selain menarik dana, bank juga memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Melansir dari kemdikbud.go.id, bank dibagi menjadi tiga jenis, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Fintech atau financial technology dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai teknologi finansial.
Fintech merupakan penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan yang berkaitan dengan pemerolehan keuangan.
Lahirnya fintech didasari perkembangan teknologi dan komunikasi menuntut lembaga keuangan nonbank agar beradaptasi.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: 4 Keunggulan dan Kelemahan Fintech
Melansir dari kemdikbud.go.id, OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia.
Kegiatan teknologi finansial ini meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi, ya.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja perbedaan bank dengan fintech ya, Kids!
Perbedaan Fintech dan Bank
1. Pemberi Pinjaman
Perbedaan bank dan fintech bisa dilihat dari sisi pemberi pinjaman, lo.
Pemberi pinjaman kepada nasabah di bank ialah bank itu sendiri, sedangkan dalam fintech yang memberikan pinjaman ialah orang atau badan hukum pemilik dana, ya.
2. Risiko Penyaluran Pinjaman
Salah satu perbedaan bank dan fintech ialah risiko penyaluran pinjaman.
Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman maka bank sendiri. Sementara risiko penyaluran pinjaman pada fintech ditanggung oleh pemberi pinjaman.
Baca Juga: IPS Kelas 10 SMA: Produk yang Ditawarkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Konvensional dan Syariah
3. Kewenangan Penyaluran Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing.
Nah, kewenangan penyaluran restrukturisasi pada bank sepenuhnya ditanggung oleh pihak bank.
Hal ini berbeda dengan fintech yang restrukturisasinya ditanggung oleh pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana.
Diketahui bahwa perusahaan fintech hanya bisa memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.
4. Sumber Dana Pinjaman
Sumber dana pinjaman pada bank berasal dari modal pemilik, surat utang, deposito, tabungan, giro, dan penerbitan surat utang.
Sementara pada fintech sumber dana berasal dari orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
5. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha pada bank menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit, dan pinjaman untuk koperasi, UMKM, ritel, konsumen, menjalankan transaksi pembayaran, dan bisa menjual produk investasi.
Diketahui kegiatan usaha dalam fintech berupa penyedia platform (website/aplikasi) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan IPS Kelas 10 SMA: 3 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Hal ini dilakukan untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
Demikianlah informasi tentang perbedaan bank dan fintech, materi IPS kelas 10 SMA buku Kurikulum Merdeka.
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan bank dan fintech? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.