Find Us On Social Media :

5 Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Apa Saja?

Hak warga negara, salah satunya ada dalam Pasal 28 UUD 1945.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.

Segala bentuk penahanan dan penangkapan harus melalui prosedur yang benar.

Dalam hal ini, aparat tak dapat bertindak sewenang-wenang. Asas praduga tak bersalah menjelaskan bahwa setiap orang dianggap tak bersalah sampai hakim benar-benar memutuskan bersalah.

2. Hak untuk Hidup

Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

3. Hak Memeluk Agama dan Beribadah

Setiap warga negara berhak memilih agama sesuai dengan yang diyakininya dan tak berpindah-pindah agama.

Setiap warga negara memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai apa yang diyakininya.

4. Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan

Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya. Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.

Jika perkawinannya enggak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tak dijamin oleh negara.

Baca Juga: 4 Penanganan terhadap Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban