Find Us On Social Media :

Peranan Dewan Pengupahan Terhadap Upah Minimum Tenaga Kerja

Ilustrasi pertumbuhan dan perkembangan negara yang didukung dengan berbagai sumber pendapatan negara, salah satunya devisa.

GridKids.id - Dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit.

Sekarang kita akan membahas peranan dewan pengupah terhadap upah minimun tenaga kerja.

Dewan Pengupahan menjadi lembaga yang bertugas memberikan saran, pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK.

Disebut tripartit karena keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.

Pasal 69 PP 36/2021 menyebut Dewan Pengupahan terdiri atas: Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Dalam hal ini diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota.

Hal ini sejalan dengan aturan baru adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Bila tidak maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.

a. Dewan Pengupahan Nasional

Dewan pengupahan nasional (Depenas) dibentuk oleh presiden.

Lembaga ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Baca Juga: Ketimpangan Pendapatan: Pengertian, Kurva Lorenz dan Pemaparan Indikatornya

Dalam menjalankan tugasnya, Depenas bekerja sama dengan pemerintah, pihak swasta, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

Sedangkan keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.

Sementara jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.

b. Dewan Pengupahan Provinsi

Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur. Tugas Depeprov yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:

1) Penetapan upah minimum provinsi (UMP).

2) Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS).

3) Penerapan sistem pengupahan di tingkat provinsi.

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Dewan Pengupahan Provinsi bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swasta, dan pihak-pihak terkait yang dianggap perlu.

Baca Juga: Jadi Komedian Termahal di Tanah Air, Sule Ternyata Pernah Dapat Upah Segini dari Hasil Jualan Jagung

Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari pihak pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.

Keanggotaan Depeprov dari unsur perguruan tinggi dan pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.

c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko) dipimpin oleh bupati/ walikota.

Tugas Depekab/Depeko adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka:

1) Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota(UMSK).

2) Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Depekab/Depeko juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

Keanggotaan dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.

Untuk jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.

----- 

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.