Berikut penjelasan jenis upah minimum:
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021)
Upah Minimum Kabupaten atau Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. PP 36/2021 menyebut Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)
Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai Provinsi.
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud di atas tak terpenuhi, atau dengan kata lain upah minimum Kabupaten/kota tak lebih tinggi dari upah minimum Provinsi maka Gubernur tak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.
Upah Minimum | Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan |
Upah Minimum Provinsi |
|
Upah Minimum Kabupaten/Kota |
|
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.