Find Us On Social Media :

4 Prinsip Konvensi Anak, Salah Satunya Non Diskriminasi

Anak juga berhak untuk mendapatkan hak dan kewajiban di rumah.

GridKids.id - Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1987, yang memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan persoalan anak.

KHA disusun untuk memenuhi atau menyamaratakan hak anak dengan orang dewasa.

Secara garis besar, konvensi ini mengatur apa yang harus dilakukan negara agar anak sejahtera dan tumbuh sehat.

Di dalamnya ada prinsip-prinsip dasar hak anak itu sendiri yang kemudian diadopsi menjadi UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.

Dilansir dari situs Unicef Indonesia, disebutkan bahwa KHA terdiri atas 54 pasal.

Di mana 12 pasal terakhirnya memuat kerja sama dan pemerintah untuk mewujudkan hak anak.

Isi konvensi KHA adalah mewujudkan sekaligus melindungi hak yang dimiliki anak-anak.

Adapun empat prinsip itu adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

4 Prinsip Konvensi Anak

1. Prinsip pertama non diskriminasi 

Bahwa semua anak berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial dan lain sebagainya.

Baca Juga: Apa Saja Konvensi Hak-Hak Anak sebagai Warga Negara Indonesia? Kelas 5 SD

Dalam praktiknya perilaku diskriminatif masih saja terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, masyarakat dan lain sebagainya.

Tanpa disadari atau enggak kadang orang tua cenderung akan membedakan perlakuan terhadap anak-anaknya disebabkan berbagai faktor.