Find Us On Social Media :

4 Penanganan terhadap Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Ada 4 upaya penanganan yang bisa dilakukan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

4. Supremasi hukum

Melansir Kompas.com, supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi.

Indonesia merupakan negara hukum, artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan.

Nah, itulah 4 penanganan terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.