Find Us On Social Media :

Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa yang Dimaksud dengan Uti Possidetis Juris?

Istilah uti possidetis juris berkaitan dengan sengketa batas wilayah negara.

GridKids.id - Apakah kamu pernah mendengar istilah uti possidetis juris, Kids?

Pada buku Kurikulum Merdeka materi PPKn kelas X SMA, terdapat pertanyaan tentang uti possidetis juris.

Nah, kali ini GridKids akan menjawab pertanyaan dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris.

Istilah uti possidetis juris berkaitan dengan sengketa batas wilayah negara.

Pengertian sengketa wilayah yaitu perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara.

Sengketa batas wilayah sering kali muncul diawali oleh perbedaan pandangan antarnegara yang berkaitan dengan garis pembatas teritorial masing-masing negara.

Melansir dari kemdikbud.go.id, perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lain sering kali menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir dengan konflik meski pada akhirnya diselesaikan dengan damai.

Tahukah kamu? Sengketa batas wilayah disebakan oleh masyarakat perbatasan, perjanjuan batas wilayah yang kurang jelas, dan pengawasan.

Contoh sengketa batas wilayah adalah perebutan wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu Pulau Sipadan dan Ligitan.

Meski begitu, perebutan batas wilayah negara berakhir dengan damai.

Perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Meliputi Apa Sajakah Kedaulatan NKRI?

Diketahui prinsip uti possidetis juris digunkan untuk menentukan batas wilayah negara.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui prinsip uti possidetis juris!

Mengenal Prinsip Uti Possidetis Juris

Melansir dari kemdikbud.go.id, uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.

Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional dan diterapkan dibanyak negara bekas jajahan.

Prisip uti possidetis juris juga dipahami sebagai prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik.

Prinsip ini juga diterapkan ke negara Afrika dan Asia setelah penarikan dari kekuatan Eropa dari orang-orang benua.

Selain itu juga bekas pendudukan Yugoslavia dan Uni Soviet di mana pemerintah terpusat jatuh dan negara-negara konstituen memperoleh kemerdekaan.

Lantas, apa yang tujuan prinsip uti possidetis juris, Kids?

Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: Bagaimana Akar Sejarah Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Tujuan dari prinsip uti possidetis juris untuk mencegah kemerdekaan dan stabilitas negara-negara baru yang terancam oleh perjuangan berkenaan yang dipicu oleh perubahan perbatasan setelah penarikan kekuatan administrasi.

Hal ini terlihat saat penyelesaikan sengketa batas wilayah oleh negara Indonesia dan Malaysia.

Prinsip uti possidetis juris digunakan untuk menyelesaikan kontroversi Pulau Sipadan dan Ligitan antara Malaysia dan Indonesia.

Demikianlah informasi tentang prinsip uti possidetis juris, materi PPKn kelas X SMA.

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan sengketa batas wilayah?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.