Find Us On Social Media :

Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa yang Dimaksud dengan Uti Possidetis Juris?

Istilah uti possidetis juris berkaitan dengan sengketa batas wilayah negara.

Diketahui prinsip uti possidetis juris digunkan untuk menentukan batas wilayah negara.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui prinsip uti possidetis juris!

Mengenal Prinsip Uti Possidetis Juris

Melansir dari kemdikbud.go.id, uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru bisa mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.

Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional dan diterapkan dibanyak negara bekas jajahan.

Prisip uti possidetis juris juga dipahami sebagai prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa teritori dan properti lainnya tetap di tangan pemiliknya pada akhir konflik.

Prinsip ini juga diterapkan ke negara Afrika dan Asia setelah penarikan dari kekuatan Eropa dari orang-orang benua.

Selain itu juga bekas pendudukan Yugoslavia dan Uni Soviet di mana pemerintah terpusat jatuh dan negara-negara konstituen memperoleh kemerdekaan.

Lantas, apa yang tujuan prinsip uti possidetis juris, Kids?

Baca Juga: PPKn Kelas X SMA: Bagaimana Akar Sejarah Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Tujuan dari prinsip uti possidetis juris untuk mencegah kemerdekaan dan stabilitas negara-negara baru yang terancam oleh perjuangan berkenaan yang dipicu oleh perubahan perbatasan setelah penarikan kekuatan administrasi.