Wilayah negara diatur berdasarkan Undang- undang Nomor 43 Tahun 2008.
Yuk, simak informasi berikut ini untuk mengetahui wilayah negara lebih lanjut, ya!
Mengenal Wilayah Negara
Berikut ini beberapa macam wilayah negara, di antaranya:
1. Wilayah Perairan
Wilayah perairan ialah adalah laut yang berada di dalam wilayah suatu negara.
Wilayah ini juga disebut dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan.
Wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan yang bisa diukur dengan menetapkan batas alam.
Batas alam tersebut berupa garis lintang, garis bujur, gunung, sungai, dan batas buatan.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Materi PPKn Kelas X SMA: Apa yang Menjadi Visi dan Cita-Cita NKRI?