GridKids.id - Kids, pernahkah kamu mendengar tentang empat golongan hak anak?
Anak-anak memiliki hak yang sama dan dilindungi oleh pemerintah, hal ini berlaku di seluruh dunia.
Dilansir dari laman unicef.org, hal ini tercantum dalam Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak yang diselenggarakan pada 1989.
Konvensi ini disebut mengatur hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh tiap negara supaya tiap-tiap anak di seluruh dunia bisa tumbuh secara sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Konvensi Hak Anak (KHA) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan kesepakatan penting negara-negara yang berjanji untuk melindungi hak-hak anak, sejak masih dalam kandungan sampai anak berusia 18 tahun.
Konvensi Hak-Hak anak memiliki total 54 pasal, yang pada pasal 43-54 berisikan kerja sama yang dilakukan oleh orang dewasa dan pemerintah supaya semua anak dipenuhi.
Anak-anak memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama dengan orang-orang dewasa.
Tapi, ada beberapa hak spesifik yang harus dipenuhi untuk memastikan anak-anak bisa bertumbuh dan memaksimalkan potensinya. Apa saja, ya?
Dalam konvensi Hak-Hak Anak terdapat 54 pasal yang hak-haknya harus diwujudkan supaya anak-anak bisa mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
Pasal-pasal itu bisa dirangkum dalam empat prinsip umum untuk mewujudkan kesetaraan nilai yang menjamin perlindungan pada anak-anak, di antaranya:
4 Golongan Hak-Hak Anak
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Apa Saja Jenis-Jenis Hak Seorang Anak?