Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran yang ini mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pertanyaan: |
Apakah pokok-pokok pikiran UUD 1945 sebagai negara persatuan? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.