Bentuk pemerintahan yang satu ini bersifat absolut dan sesuai dengan pengertian demokrasi, yang bersifat despotisme dan totaliter.
Contohnya adalah negara-negara di Amerika Serikat, negara-negara Asia, Afrika dan negara-negara komunis.
Bentuk pemerintahan ini menganut sistem diktator tanpa adanya pembatasan kekuasaan, pemerintah atau pemimpin negara akan mengabaikan konstitusi untuk melegitimasi kekuasaannya.
2. Republik Konstitusional
Bentuk pemerintahan ini berlandaskan demokrasi tapi pemerintahannya lebih dulu merumuskan dasar-dasar negara dan kedudukan pemerintah dengan cara pembentukannya.
Rumusan yang disepakati ada yang berbentuk perjanjian dan ada yng berasal dari kebiasaan yang dianggap kehendak bersama.
Pembentukan republik ini enggak murni terjadi sebagai bentu demokrasi karena rakyat merumuskan kehendaknya lewat sistem perwakilan.
Pada sistem republik konstitusional yang dianut oleh pemerintah Indonesia, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Presiden.
Kekuasaan presiden masih tetap dibatasi oleh konstitusi dengan anggota parlemen sebagai pengawas kebijakan dan jalannya pemerintahan di bawah tangan presiden.
3. Republik Parlementer
Republik ini didasarkan pada demokrasi yang diwujudkan pada sistem perwakilan.
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini Daftar Negara dengan Sistem Pemerintahan Republik