Sementara hukum perdata dalam arti sempit, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang hanya diatur dalam KUH Perdata.
Sumber Hukum Perdata
Indonesia saat ini masih memberlakukan bermacam-macam sumber hukum perdata dan sumbernya adalah:
1. Aturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Contohnya, UU Perkawinan, UU Pokok Agraria, dan sebagainya.
2. Hukum Perdata Barat, yaitu Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
3. Hukum Perdata Adat atau Hukum Adat.
4. Hukum Perdata Islam, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pembagian Hukum Perdata
Hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.
Hukum perdata materiil mengatur ketentuan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain. Misalnya, peraturan tentang sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya.
Baca Juga: 5 Wilayah Negara dan Benua Bebas Hukum, Salah Satunya Ada di Gurun