Find Us On Social Media :

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana? Ini Pengertian dan Tujuannya

Eksepsi adalah jawaban terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

5. Pelaku tindak pidana dinyatakan tak dapat dipertanggungjawabkan.

6. Pengadilan menyatakan tak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain.

7. Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tak dapat dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim).

Jadi, itu dia pembahasan tentang pengertian dan tujuan eksepsi atau tangkisan dalam hukum acara pidana.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.