Find Us On Social Media :

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana? Ini Pengertian dan Tujuannya

Eksepsi adalah jawaban terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

GridKids.id - Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia yang dibatasi oleh hukum.

Singkatnya, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.

Hukum sendiri memiliki peran untuk mengatur kehidupan masyarakat demi terciptanya ketertiban.

Dengan begitu, konflik yang terjadi antara manusia dapat dicegah dan berperan penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, maupun ekonomi.

Sementara itu, dalam persidangan perkara sendiri baik pidana maupun perdata, terdakwa atau tergugat bisa mengajukan eksepsi pada hakim.

Eksepsi sendiri adalah tahapan dalam persidangan setelah pembacaan surat dakwaan atau surat gugatan dalam tuntutan perdata.

Setelah dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, hakim kemudian menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau enggak.

Pengertian Eksepsi

Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Jadi, eksepsi ini hanya diajukan untuk hal yang bersifat formalitas dan enggak langsung mengenai pokok perkara.

Usai dakwaan dibaca oleh jaksa penutut umum, hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan eksepsi atau enggak.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya