Find Us On Social Media :

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis di Indonesia serta Contohnya

Hukum adalah aturan dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

GridKids.id - Hukum merupakan aturan atau pedoman dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Secara etimologi hukum berasal dari bahasa Latin ''rectum yang berarti tuntunan atau bimbingan.

Hukum juga diartikan sebagai kaidah tertulis dan tak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Tahukah kamu? Hukum memiliki ciri khas dan juga umum, lo.

Ciri khas hukum adalah mengatur tingkah laku manusia, sedangkan ciri-ciri umumnya adalah berisi perintah atu larangan.

Sifat hukum yang mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi.

Selain itu juga adanya sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar hukum.

Hukum tertulis merupakan jenis hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan.

Sementara hukum tak tertulis ialah hukum yang berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau adat dalam praktik ketatanegaraan.

Untuk mengetahui perbedaan hukum tertulis dan hukum tak tertulis, simak informasi di bawah ini.

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tak Tertulis

Baca Juga: Sifat-Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertulis

Perbedaan hukum tertulis dan tak tertulis bisa dilihat dari pengertiannya, Kids.

Diketahui hukum tertulis ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara, ya.

Sementara hukum tak tertulis kebalikannya dengan hukum tertulis yakni jenis hukum yang berasal dan tumbuh dalam kehidupan manusia.

Huku tertulis ada yang dikodifikasi ataupun yang enggak dikodifikasi.

Hukum tertulis yang dikodifikasi ialah hukum tata negara yang sudah dibukukan dan diumumkan atau diundangkan.

Kelebihan hukum tertulis yang sudah dikodifikasi ialah adanya kepastian hukum berupa kekuasan.

Nah, untuk kekurangan hukum tertulis yang sudah dikodifikasi yakni pergerakan hukum menjadi lambat sehingga enggak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak, Kids.

Hukum tak tertulis biasanya disebut sebangai hukum kebiasaan.

Lalu, apa saja contoh jenis hukum tertulis dan tak tertulis?

Contoh hukum tertulis yang telah dikodifikasi ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya

Hukum tertulis yang enggak dikodifikasi ialah Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dan sebagainya.

Contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun temurun dalam suatu masyarakat tertentu.

Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa perbedaan hukum tertulis dan hukum tak tertulis serta contohnya.

 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.