Perbedaan hukum tertulis dan tak tertulis bisa dilihat dari pengertiannya, Kids.
Diketahui hukum tertulis ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara, ya.
Sementara hukum tak tertulis kebalikannya dengan hukum tertulis yakni jenis hukum yang berasal dan tumbuh dalam kehidupan manusia.
Huku tertulis ada yang dikodifikasi ataupun yang enggak dikodifikasi.
Hukum tertulis yang dikodifikasi ialah hukum tata negara yang sudah dibukukan dan diumumkan atau diundangkan.
Kelebihan hukum tertulis yang sudah dikodifikasi ialah adanya kepastian hukum berupa kekuasan.
Nah, untuk kekurangan hukum tertulis yang sudah dikodifikasi yakni pergerakan hukum menjadi lambat sehingga enggak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak, Kids.
Hukum tak tertulis biasanya disebut sebangai hukum kebiasaan.
Lalu, apa saja contoh jenis hukum tertulis dan tak tertulis?
Contoh hukum tertulis yang telah dikodifikasi ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).
Baca Juga: 6 Arti Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli dan Asas-asasnya