Find Us On Social Media :

Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: MPR, Presiden, DPR, DPD, Materi PKN Kelas 9 SMP

Indonesia sebagai negara yang berdaulat punya lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan sistem pemerintah. Apa saja?

- Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]

- Melantik Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]

- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]

- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]

- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai masa jabatan berakhir. [Pasal 8 ayat (3)]

2. Presiden

Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih untuk jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

Seseorang hanya bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berulang Tahun ke-61 Hari Ini, Simak Profil Lengkapnya