Dalam sistem presidensial, presiden punya posisi yang relatif kuat dan enggak bisa dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Mekanisme yang mengontrol kekuasaan presiden adalah beberapa tindakan seperti pelanggaran terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat permasalahan kriminal, Presiden bisa dijatuhkan.
Presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu di atas, wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Pada sistem pemerintahan presidensial, seorang Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif Presiden diangkat berdasarkan pilihan rakyat atau lewat badan perwakilan rakyat.
Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Presiden enggak bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif, menteri-menteri hanya bertanggung jawab pada presiden.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
Hal ini termuat dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
Pertanyaan: |
Apakah yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer? |
Petunjuk, cek lagi page 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.