GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum tata negara menurut para ahli.
Indonesia termasuk ke dalam negara yang juga menganut sistem hukum, Kids.
Sedangkan hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht.
Terdiri dari dua kata yakni staats memiliki arti negara-negara dan recht berarti hukum.
Sementara itu, Indonesia mengambil istilah hukum tata negara Belanda.
Hal ini dikarenakan oleh Belanda yang dulu pernah menjajah Indonesia dengan hukum yang berlaku.
Dikutip dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menyimpulkan, beberapa pendapat para ahli.
Perbedaan definisi mengenai hukum tata negara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.
Berikut adalah penjelasannya!
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1. M. Solly Lubis
Baca Juga: 7 Tindakan yang Mencerminkan Usaha untuk Melindungi Hukum
Hukum tata negara menurutnya adalah sekumpulan peraturan tentang struktur negara.
Yaitu berupa alat perlengkapan, susunan negara, dan hubungan antar alat perlengkapan dalam menjalankan tatanan negara.
2. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dari segi bentuk negara dan pemerintahan berdasarkan masyarakat atas dan bawah.
Dari masyarakat maka tersusunlah alat-alat negara yang seimbang berdasarkan hukum yang imbang dari segi susunan, wewenang, dan alat perlengkapannya.
3. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara adalah seperangkat aturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara.
Dalam hal ini mengatur hubungan antarlembaga negara baik secara vertikal maupun horizontal, juga mengatur hidup masyarakat agar seusai dengan hak-hak asasinya.
4. Djokosutono
Hukum tata negara adalah hukum dalam organisasi pangkat dalam negara, dalam hal cara pandang mereka mengenai negara sebagai suatu organisasi.
Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya
5. Dasril Radjab
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, alat-alat perlengkapan juga berkaitan dengan wewenang, mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
6. J.R. Strellinga
Hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur alat-alat negara dan kewajiban juga hak warga negara.
Jadi, dari pengertian di atas bahwa hukum tata negara dapat disimpulkan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan, fungsi, dan kekuasaan aparatur negara.
Selain itu juga mengatur hubungan antar aparatur, serta bentuk dan penyelenggaraan negara.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.