Bentuk negara yang paling umum di dunia adalah negara kesatuan dan negara federasi.
Yuk, langsung saja kita simak beberapa bentuk negara di bawah ini:
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara yang paling umum di dunia.
Ciri-ciri megara ini adalah bersifat tunggal dan enggak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan.
Selain itu, negara kesatuan juga enggak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan adalah:
• Indonesia• Filipina• Thailand• Kamboja• Jepang
2. Negara Federasi atau Serikat
Negara federasi adalah negara yang bersusunan jamak.
Negara berbentuk federasi ini terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing enggak berdaulat.
Baca Juga: 7 Negara Adidaya Pada Era Sebelum Perang Dunia II, Salah Satunya Makedonia