Find Us On Social Media :

4 Bentuk Kedaulatan Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Ciri-Cirinya

Salah satu jenis kedaulatan hukum yang dianut berbagai negara di dunia adalah kedaulatan hukum.

GridKids.id - Apa saja bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kids?

Salah satu jenis kedaulatan hukum yang dianut berbagai negara di dunia adalah kedaulatan hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Sementara kedaulatan hukum ialah kekuasaan tertinggi terletak atau ada pada hukum.

Negara yang menganut kedaulatan hukum maka hukum memiliki kuasa di atas segalanya.

Maka dari itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seharusnya tunduk pada hukum.

Tokoh-tokoh dunia yang menganut paham teori kedaulatan hukum adalah Kronenberg, Immanueal Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Pengertian kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bahwa individu yang hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja bentuk kedaulatan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kids.

Bentuk Kedaulatan Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: Kedaulatan Hukum: Pengertian, Tokoh, dan Cara Pelaksanaannya