Find Us On Social Media :

Pengertian dan Jenis-Jenis Asuransi, Materi IPS Kelas 8 SMP

Asuransi adalah salah satu produk dari lembaga keuangan bukan bank. Berikut ini adalah pengertian dan jenisnya.

Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi.

Imbalan tersebut adalah bisa berupa jaminan keselamatan, kerusakan hingga kesehatan.

Jenis-jenis Asuransi

Nah, setelah mengetahui beberapa pengertian asuransi, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi.

Menurut KBBI ada sembilan jenis asuransi, yaitu;

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah sebuah asuransi yang menyangkut nyawa seseorang. 

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang menjamin fasilitas kesehatan seseorang.

3. Asuransi Kebakaran

Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli, Materi IPS Kelas 8