Menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi.
Imbalan tersebut adalah bisa berupa jaminan keselamatan, kerusakan hingga kesehatan.
Jenis-jenis Asuransi
Nah, setelah mengetahui beberapa pengertian asuransi, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi.
Menurut KBBI ada sembilan jenis asuransi, yaitu;
1. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah asuransi yang menyangkut nyawa seseorang.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang menjamin fasilitas kesehatan seseorang.
3. Asuransi Kebakaran
Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli, Materi IPS Kelas 8