Find Us On Social Media :

Apa Perbedaan Asas dan Status Kewarganegaraan? Begini Penjelasannya

Kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara.

GridKids.id - Istilah kewarganegaraan berasal dari bahasa Latin 'civicus' yang kemudian diserap dalam bahasa Inggris 'civic'.

Nah, dalam bahasa Indonesia kata 'civic' memiliki arti kewarganegaraan atau warga negara.

Melansir dari KBBI, kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara.

Melansir dari gramedia.com, kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan negara.

Sementara warga negara ialah penduduk dari sebuah negara maupun bangsa berdasarkan tempat kelahiran keturunan dan lainnya.

Pada artikel ini, GridKids akan mempelajari tentang perbedaan asas dan status kewarganegaraan.

Untuk mengetahui perbedaan asas dan status kewarganegaraan, simak informasi berikut ini ya, Kids.

Pengertian Asas dan Status Kewarganegaraan

Menurut KBBI, asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikiran atau berpendapat.

Sementara status ialah kedudukan atau keadaan dalam hubungan dengan masyarakat di sekelilingnya.

Tahukan kamu? Asas kewarganegaraan adalah sebuah dasar hukum bagi kewarganegaraan bagi penduduk atau warga yang berada di sebuah negara.

Baca Juga: Mengenal 6 Asas Kewarganegaraan Khusus yang Diterapkan di Indonesia

Melansir dari gramedia.com, seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan enggak akan jatuh pada kekuasaan maupun wewenang dari negara lain.

Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda dan yang paling dikenal ialah ius sanguinis dan ius soli.

Perlu diketahui bahwa asas kewarganegaraan sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan mencakup dua pedoman, yakni kewarganegaraan khusus dan umum dengan empat asas di dalamnya.

Asas kewarganegaraan umum terdiri dari empat asas, yaitu ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Sementara asas kewarganegaraan khusus terdiri dari asas kebenaran substantif, asas nondiskriminatif, dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Status kewarganegaraan juga diartikan sebagai indentitas kewarganegaraan.

Status kewarganegaraan ialah posisi keangotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal maupun berpartisipasi dalam suatu negara.

Nah, status kewarganegaraan diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Perbedaan Asas dan Status Kewarganegaraan

Asas dan status kewarganegaraan diatur dalam peraturan perundangan suatu negara.

Baca Juga: Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?

Nah, setiap warga negara bebas untuk menentukan asas kewarganegaraannya yang akan dicantumkan dalam perundangan yang berlaku di negaranya.

Perbedaan asas dan status kewarganegaraan ialah bahwa asas kewarganegaraan enggak bisa hilang, Kids.

Melansir dari kompas.com, status kewarganegaraan seseorang atau sekelompok orang bisa hilang.

Peraturan ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Seseorang atau sekelompok bisa kehilangan status kewarganegaraannya dikarenakan bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Dalam hal ini bukan dalam rangka dinas atau tugas negara, sehingga jika tanpa alasan yang sah maka seseorang atau sekelompok bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Demikianlah informasi tentang perbedaan asas dan status kewarganegaraan.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.