Melansir dari gramedia.com, seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan enggak akan jatuh pada kekuasaan maupun wewenang dari negara lain.
Setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda dan yang paling dikenal ialah ius sanguinis dan ius soli.
Perlu diketahui bahwa asas kewarganegaraan sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan mencakup dua pedoman, yakni kewarganegaraan khusus dan umum dengan empat asas di dalamnya.
Asas kewarganegaraan umum terdiri dari empat asas, yaitu ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Sementara asas kewarganegaraan khusus terdiri dari asas kebenaran substantif, asas nondiskriminatif, dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Status kewarganegaraan juga diartikan sebagai indentitas kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan ialah posisi keangotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal maupun berpartisipasi dalam suatu negara.
Nah, status kewarganegaraan diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan Asas dan Status Kewarganegaraan
Asas dan status kewarganegaraan diatur dalam peraturan perundangan suatu negara.
Baca Juga: Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?