Find Us On Social Media :

Mengenal 6 Asas Kewarganegaraan Khusus yang Diterapkan di Indonesia

Asas kewarganegaraan khusus merupakan dasar hukum yang melindungi hak warga negara.

GridKids.id - Kids, apakah yang kamu ketahui tentang asas kewarganegaraan?

Asas kewarganegaraan merupakan dasar hukum untuk kewarganegaraan penduduk atau warga yang ada di sebuah negara.

Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan enggak akan jatuh pada kekuasaan atau wewenang dari negara lain.

Hal ini juga berlaku pada aturan bahwa negara lain enggak punya hak untuk memberlakukan hukumnya pada orang yang bukan warga negaranya.

Asas kewarganegaraan diperlukan supaya seseorang memiliki perlindungan hukum dari negara dan bisa memeroleh hak juga menjalankan kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Asas kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang mengenal dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus.

Kali ini kamu akan diajak untuk mengenal asas kewarganegaraan khusus di Indonesia.

Berikut ini adalah asas-asas kewarganegaraan khusus yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Asas Kewarganegaraan Khusus

1. Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintah

Asas yang bisa menentukan tiap warga negara Indonesia akan memeroleh perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan yang Ada di Indonesia, Apa Saja?

2. Asas Kebenaran Substantif

Asas ini adalah asas yang merangkan bahwa prosedur kewarganegaraan seseorang bukan sekedar masalah administratif.

Melainkan juga berkaitan dengan substansi dan syarat permohonan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3. Asas Non-Diskriminatif

Asas ini menjamin enggak ada upaya untuk membeda-bedakan perlakuan terkait hubungan dengan warga negara berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, gender, dan juga golongan asal warga negara.

4. Asas pengakuan dan penghormatan pada HAM

Asas ini adalah asas yang berhubungan dengan segala penjaminan, perlindungan dan pemuliaan hal terkait HAM warga negara.

5. Asas Keterbukaan

Asas ini menentukan bahwa dalam segala hal mendasar yang ada hubungannya dengan warga negara harus dilakukan atau dilaksanakan secara terbuka atau transparan.

6. Asas Publisitas

Asas ini menentukan bahwa seseorang yang memeroleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, akan diumumkan atau dipublikasikan.

Tujuannya agar masyarakat atau khalayak umum bisa mengetahui kabar itu dengan jelas.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.