2. Asas Kebenaran Substantif
Asas ini adalah asas yang merangkan bahwa prosedur kewarganegaraan seseorang bukan sekedar masalah administratif.
Melainkan juga berkaitan dengan substansi dan syarat permohonan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
3. Asas Non-Diskriminatif
Asas ini menjamin enggak ada upaya untuk membeda-bedakan perlakuan terkait hubungan dengan warga negara berdasarkan ras, suku, agama, jenis kelamin, gender, dan juga golongan asal warga negara.
4. Asas pengakuan dan penghormatan pada HAM
Asas ini adalah asas yang berhubungan dengan segala penjaminan, perlindungan dan pemuliaan hal terkait HAM warga negara.
5. Asas Keterbukaan
Asas ini menentukan bahwa dalam segala hal mendasar yang ada hubungannya dengan warga negara harus dilakukan atau dilaksanakan secara terbuka atau transparan.
6. Asas Publisitas
Asas ini menentukan bahwa seseorang yang memeroleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, akan diumumkan atau dipublikasikan.
Tujuannya agar masyarakat atau khalayak umum bisa mengetahui kabar itu dengan jelas.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.