GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban setiap warga negara?
Setiap individu di berbagai lingkungan memiliki hak dan kewajiban. Meski demikian, hak dan kewajiban setiap individu berbeda-beda.
Kali ini GridKids akan membahas tentang hak dan kewajiban setiap warga negara menurut konstitusi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu.
Sementara kewajiban ialah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang ahrus dilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban enggak bisa dipisahkan, Kids.
Hak dan kewajiban dilaksanakan secara beriringan. Agar mendapatkan hak maka seseorang harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
Melansir dari gramedia.com, warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Selain diatur dalam kelima sila Pancasila, hak dan kewajiban warga negara juga diatur menurut konstitusi.
Hak dan kewajiban konstitusi warga negara merupakan hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945.
UUD 1945 adalah undang-undang yang menjadi dasar semua peraturan dalam negara Indonesia.
Baca Juga: 3 Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Kelas 7 SMP Tema 2
Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban setiap warga negara berdasarkan konstitusi, simak informasi di bawah ini.
Hak Setiap Warga Negara Berdasarkan Konstitusi
1. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
2. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
3. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
4. Hak untuk turut serta dalam memajukan keilmuan.
5. Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan atau kebangsaan.
6. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
Kewajiban Setiap Warga Negara Menurut Konstitusi
Baca Juga: 3 Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilaksanakan Secara Seimbang serta Dampaknya
1. Tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku.
2. Menaati hukum dan pemerintahan.
3. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.
4. Bersikap adil dan membela kebenaran.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Wajib membayar pajak dan menjaga fasilitas umum.
Sebagai tambahan informasi, berbeda dengan HAM, hak warga negara dalam konstitusi bisa dicabut, lo.
Jika seorang warga negara enggak lagi memenuhi ketentuan maka ia bisa kehilangan kewarganegaraannya. Maka dari itu enggak lagi memiliki hak warga negara tersebut, Kids.
Begitu juga dengan kewajiban warga negara yang berbeda dengan kewajiban asasi.
Perlu diketahui bahwa kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, sehingga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.
Nah, sekarang sudah tahu ya, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara menurut konstitusi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.