Segera setelah dirilisnya Supersemar, Mayjend. Soeharto langsung memutuskan lewat Surat Keputusan Presiden No.1/3/1966 tertanggal 12 Maret 1966 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.
Keberadaan Supersemar secara otomatis makin melemahkan posisi Presiden Soekarno yang ketika itu mulai kehilangan kepercayaan di mata rakyat.
Dalam Sidang MPRS 27 Maret 1968, Mayjend Soeharto diangkat menjadi Presiden RI menggantikan Presiden Soekarno.
Kali itu Presiden Soekarno menghabiskan sisa umurnya sebagai tahanan rumah di Wisma Yaso atau Museum Satria Mandala, di Jakarta Selatan.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.