GridKids.id - Tahukah kamu apa itu sistem hukum Anglo Saxon?
Sebelumnya, kita sudah mencari tahu pengertian dari sistem hukum yang ada di dunia dan juga Indonesia.
Sekarang, kita akan mencari tahu jenis dari sistem hukum lain yang dianut negara-negara dunia, yaitu Anglo Saxon.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Nah, setiap negara memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Mereka akan saling bekerja sama dengan tujuan untuk satu kesatuan.
Kesatuan yang dimaksud cukup kompleks, karena berhubungan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.
Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system.
Sistem hukum di dunia umumnya dibedakan menjadi dua.
Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem hukum Anglo Saxon.
Baca Juga: 3 Sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia dan Contohnya, Apa Saja?